Sales PT Ateka Jaya Didakwa Gelapkan Uang

lintaspolitik

SURABAYA, LINTASPOLITIK.COM – Sales PT Ateka Jaya Primantara, Ronaldy Leo Kelvianto, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa menggelapkan uang hasil tagihan dari 22 toko senilai Rp319.562.566. Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan itu diduga dialihkan ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Parlindungan dalam persidangan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan penggelapan tersebut berlangsung sejak 19 Maret hingga 23 September 2024. Saat itu, Ronaldy berstatus sebagai sales dengan tugas mencari pesanan, menerima order, sekaligus melakukan penagihan kepada pelanggan.

Namun, sejumlah uang hasil pembayaran pelanggan disebut tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Ronaldy diduga mengarahkan pelanggan untuk membayar secara tunai kepadanya atau mentransfer pembayaran ke rekening yang telah ditentukan.

Kasus tersebut terungkap setelah Direktur PT Ateka Jaya Primantara, Tan Hendy Utomo, menemukan adanya nota tagihan yang belum tercatat sebagai pembayaran. Bagian finance kemudian menelusuri pembayaran Toko KC TK di Jalan Raya Margomulyo Nomor 10B, Surabaya.

Dari penelusuran itu diketahui toko tersebut telah membayar Rp68 juta pada 15 Agustus 2024. Namun, pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan.

Uang itu justru ditransfer ke rekening BCA nomor 0374138754 atas nama Kristianto Handoyo.

“Terdakwa Ronaldy mengarahkan pelanggan untuk melakukan transfer ke rekening tersebut,” ujar JPU Yustus Parlindungan dalam persidangan.

Menurut jaksa, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti perusahaan dengan melakukan konfirmasi kepada Ronaldy. Dari pemeriksaan internal itu, Ronaldy disebut mengakui adanya 22 toko yang telah melakukan pembayaran tagihan melalui dirinya.

“Terdakwa mengakui terdapat 22 toko yang telah melakukan pembayaran tagihan melalui terdakwa, namun pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PT Ateka Jaya Primantara,” kata jaksa dalam membacakan dakwaan.

Padahal, perusahaan telah memiliki mekanisme pembayaran yang jelas. Setiap sales diwajibkan menyetorkan uang tunai yang diterima dari pelanggan ke rekening perusahaan. Pelanggan juga dapat melakukan pembayaran langsung melalui rekening resmi yang tercantum dalam nota tagihan.

Jaksa menduga uang pembayaran tersebut justru digunakan Ronaldy untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah pembayaran yang dirinci dalam dakwaan antara lain berasal dari Toko Panglima Besar Purwokerto sebesar Rp42,13 juta, Grosir 99 Balikpapan Rp37,29 juta, serta Toko KC Surabaya Rp68 juta.

Pembayaran lainnya berasal dari sejumlah toko di Samarinda, Balikpapan, Bandung, Tarakan, Magelang, Palu, Purwokerto, hingga Surabaya.

Ronaldy diketahui merupakan karyawan tetap PT Ateka Jaya Primantara berdasarkan SK Nomor 25/HRD/AJP/X/2021 tertanggal 1 November 2021. Ia menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan.

Akibat pembayaran dari 22 toko yang disebut tidak disetorkan tersebut, PT Ateka Jaya Primantara mengalami kerugian Rp319.562.566.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Ateka Jaya Primantara mengalami kerugian sebesar Rp319.562.566,” tegas jaksa.

Atas dugaan perbuatannya, Ronaldy didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.(mluq/yudhi)