Tenaga Ahli DPR RI Dituntut 4 Tahun Penjara
SURABAYA, LINTASPOLITIK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut Ari Her Sofiawanudin dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Selain pidana badan, terdakwa yang disebut sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni tersebut juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Tuntutan dibacakan tim JPU yang terdiri dari Endro Riski Erlazuardi, Muhammad Edriyadi Djufri, dan Mahesa Aryo Bimo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”tertulis dalam laman sipp PN Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Ari.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pengalihan kuota penerima BSPS sebanyak 1.500 orang ke Kabupaten Sumenep.
Dalam surat dakwaan yang menjadi dasar tuntutan, jaksa menguraikan Ari bersama Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep yang perkaranya disidangkan secara terpisah, diduga terlibat dalam pemungutan atau pemotongan dana program tersebut sejak Desember 2023 hingga Februari 2025.
Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan Rp20 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Menurut jaksa, mekanisme pengajuan penerima BSPS bermula dari usulan kepala desa. Usulan tersebut kemudian dikumpulkan koordinator kabupaten, diteruskan kepada tenaga ahli anggota DPR RI, sebelum disampaikan kepada Kementerian PUPR untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dalam perkara ini, Ari disebut dikenalkan kepada Risky oleh seseorang bernama Wiki. Saat itu disampaikan adanya sisa kuota BSPS sebanyak 1.500 calon penerima dari daerah pemilihan VII Jawa Timur.
Risky kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Kabupaten Sumenep.
Jaksa mendalilkan Ari menyetujui pengalihan kuota tersebut. Untuk setiap calon penerima, disepakati adanya uang komitmen sebesar Rp2 juta.
Jika dikalikan 1.500 penerima, nilai uang yang disebut jaksa mencapai Rp3 miliar.
“Terdakwa menyetujui pengalihan kuota tersebut dan bersepakat menerima uang komitmen sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima, sehingga total yang diterima mencapai Rp3 miliar,” demikian uraian jaksa dalam perkara tersebut.
Jaksa menguraikan uang Rp3 miliar tersebut tidak diberikan sekaligus. Penyerahan dilakukan secara bertahap di sejumlah tempat di Surabaya.
Pertama, sebesar Rp800 juta diserahkan di Cafe Exelco pada 18 Februari 2024.
Berikutnya Rp300 juta diserahkan di Cafe Exelco Delta Plaza pada 1 Maret 2024.
Kemudian Rp500 juta diserahkan di Hotel Elmi pada 7 Maret 2024.
Selanjutnya Rp400 juta diserahkan di Cafe Exelco Jalan A. Yani.
Terakhir, uang sebesar Rp1 miliar diserahkan di Hotel Prime Biz Gayungsari.
Jika seluruh penyerahan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp3 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari pemotongan dana BSPS yang dilakukan melalui toko bangunan dan kepala desa.
Dalam dakwaan, setidaknya terdapat 71 titik pemotongan. Beberapa di antaranya melalui UD Jiwa Penolong, Toko Prancak Jaya, Toko Salam Jaya, dan UD Putra Abadi.
Praktik tersebut kemudian disebut jaksa berdampak pada nilai bantuan yang diterima masyarakat penerima program.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendasarkan nilai kerugian negara pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025.
Hasil audit itu menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300 atau sekitar Rp26,87 miliar.
Nilai kerugian tersebut muncul dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS yang berlangsung di Kabupaten Sumenep.
Atas perkara tersebut, Ari sebelumnya didakwa dengan empat dakwaan alternatif. Jaksa mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, serta menerima gratifikasi.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan Ari terbukti berdasarkan dakwaan pertama, yakni melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Uang Pengganti Rp2 Miliar
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ari membayar uang pengganti.
Total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp3 miliar. Namun, jaksa memperhitungkan Rp1 miliar yang sebelumnya telah dititipkan Ari kepada Kejari Sumenep.
Karena itu, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayar menjadi Rp2 miliar.
“Menghukum terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.000.000.000 dikurangi sebesar Rp1.000.000.000 yang dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Sumenep yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi sebesar Rp2.000.000.000,” tegas jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam batas waktu tersebut uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta harta kekayaan atau pendapatan Ari disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilakukan penyitaan dan pelelangan, jaksa meminta uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Jaksa juga menuntut Ari membayar denda sebesar Rp200 juta.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda.
Apabila upaya tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, jaksa meminta denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN dengan pidana denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” kata JPU.(mluq/yudhi)