Kelola 17 Rekening Nominee, Wawan Cebol Divonis 7 Tahun
SURABAYA, LINTASPOLITIK.COM – Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Selain pidana badan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan denda Rp5 miliar kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan, memindahkan, menyamarkan, serta mentransfer harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp5 miliar,” ujar majelis dalam amar putusannya.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan Wawan dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman. Majelis juga memerintahkan Wawan tetap berada dalam tahanan.
Putusan tujuh tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Yusup dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dalam perkara tersebut, Wawan disebut mengendalikan sedikitnya 17 rekening nominee. Rekening-rekening itu menggunakan identitas sejumlah orang lain untuk menampung dan memindahkan dana.
Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp41.696.468.538.
Perkara itu bermula sekitar 2022 ketika Wawan bertemu Andi Reza alias Pak Oen yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Wawan disebut diminta menyiapkan rekening menggunakan nama orang lain untuk menerima dan memindahkan uang berdasarkan instruksi Andi Reza.
Wawan kemudian meminta Dewi Warianti Lilik Rosita membantu membuka rekening dengan menggunakan nama pihak lain. Setelah rekening aktif, sejumlah fasilitas perbankan seperti buku tabungan, kartu ATM, token hingga akses perbankan berada dalam penguasaan Wawan.
Sejumlah saksi juga mengungkap adanya permintaan kepada orang lain untuk membuka rekening dengan imbalan tertentu. Bahkan sekitar 13 karyawan usaha kayu milik Wawan disebut turut diminta membuat rekening atas perintah terdakwa.
Aliran uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli berbagai aset. Salah satunya tanah seluas 709 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, lengkap dengan sertifikat hak milik atas nama Zuhairi Muchammad. Tanah itu disebut bernilai sekitar Rp215 juta.
Selain tanah, Wawan membeli Toyota Rush warna putih bernomor polisi L 1306 AEO secara kredit. Kendaraan tersebut dibeli dengan uang muka sekitar Rp75,3 juta dan angsuran sekitar Rp6,75 juta setiap bulan selama lima tahun.
Aset lainnya berupa enam batang logam perak dengan berat masing-masing sekitar 999 gram. Jaksa sebelumnya mengungkap pembelian perak tersebut mencapai sekitar Rp44 juta melalui rekening atas nama Verlyn Chintia Dewi.
Jaksa juga mengungkap adanya transfer uang sekitar Rp10 juta hingga Rp30 juta ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang merupakan terdakwa perkara narkotika yang proses hukumnya berlangsung di PN Sidoarjo.
Dalam persidangan sebelumnya, Wawan mengakui menyesali perbuatannya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana yang perputarannya mencapai Rp41,69 miliar.
“Uang segitu banyaknya pindah sana-pindah sini, saya menyesal,” kata Wawan saat memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti. Toyota Rush, sepeda motor Honda Scoopy, enam batang logam perak, serta sejumlah telepon seluler dirampas untuk negara.
Sementara itu, tanah seluas 709 meter persegi di Jombang dan uang tunai Rp512.541.303,74 dikembalikan kepada saksi Dewi Warianti Lilik Rosita sesuai amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah rekening dan buku rekening nominee ditutup oleh pihak bank. Sedangkan kartu ATM, kartu SIM, serta barang-barang yang berkaitan dengan fasilitas perbankan lainnya dimusnahkan.
Perkara ini memperlihatkan penggunaan rekening nominee sebagai sarana untuk menampung, memindahkan dan menyamarkan aliran dana. Dalam kasus Wawan, PPATK mencatat transaksi melalui rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp41,69 miliar.(*)