RUU Adminduk Diharapkan Akhiri Tumpang Tindih Data Kependudukan Nasional
SEMARANG, LINTASPOLITIK.COM – Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menegaskan pentingnya menyerap masukan dari pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan ketidaksesuaian data kependudukan yang masih terjadi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Wahyudin saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
Politisi yang akrab disapa Goyud itu menyoroti masih rumitnya sistem administrasi kependudukan akibat adanya diskrepansi atau ketidakcocokan data antarinstansi, mulai dari data Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga data hasil sensus.
Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut berdampak langsung terhadap besarnya anggaran yang harus dikeluarkan negara, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Setiap kali Pemilu, kita harus selalu melakukan pemutakhiran data pemilih karena datanya tidak sama. Biaya pemutakhiran data ini sangat besar dan menjadikan biaya Pemilu di Indonesia sangat mahal. Belum lagi masyarakat yang masih dibebani persyaratan administratif seperti fotokopi KTP untuk urusan perbankan, pendidikan, hingga BPJS,” ujar Goyud.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah itu mendorong agar Indonesia mulai mengarah pada penerapan Single Identity Number (SIN) yang terintegrasi sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara maju.
Menurutnya, melalui perbaikan regulasi dalam RUU Adminduk, penataan data kependudukan dapat dilakukan secara lebih efisien dan terdigitalisasi sesuai perkembangan teknologi.
“Kita harus mulai meng-update sistem kita agar tidak tertinggal. Pembahasan RUU Adminduk ini tidak hanya berfokus pada penguatan penerapan SIN, tetapi juga menyangkut berbagai isu strategis kependudukan lainnya,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI terus menyerap aspirasi dan masukan tertulis dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk memastikan pembagian kewenangan serta pelaksanaan aturan di daerah dapat berjalan optimal.
Masukan dari daerah tersebut nantinya akan menjadi bahan inventarisasi masalah dalam penyempurnaan draf RUU Adminduk yang saat ini tengah dibahas DPR RI. (*/LP)