Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Al Zaytun
Nasional, LINTASPOLITIK.COM - Bareskrim Polri telah menemukan empat dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/7).
Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Sementara itu, penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk mendalami ugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
Bareskrim Polri saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.