Jadi Terdakwa Perkara Fidusia, Erni Disebut Hanya Dipinjam Namanya

lintaspolitik

SURABAYA, LINTASPOLITIK.COM – Erni Purwanti harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa dalam perkara dugaan pelanggaran jaminan fidusia. Perempuan asal Surabaya itu diduga memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen pengajuan kredit sepeda motor.

Sidang perkara tersebut digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (9/9/2026). Erni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mencantumkan alternatif Pasal 486 KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan pembelian sepeda motor secara kredit melalui PT FIF.

Usai persidangan, kuasa hukum Erni, Pika Sari SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Menurutnya, Erni hanya diposisikan sebagai pihak yang namanya digunakan untuk pengajuan kredit.

“Yang niat melakukan itu sebenarnya Budi Santoso. Kalau Erni hanya dipakai sebagai atas nama,” ujar Pika.

Perkara itu bermula ketika Erni mengajukan kredit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2025 di Fortuna Honda, dealer Motorindo, Jalan Diponegoro, Surabaya.

Namun, menurut kuasa hukum, sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh Budi Santoso. Erni disebut tidak menjadi pihak yang menikmati atau menguasai kendaraan tersebut meski namanya tercantum dalam pengajuan kredit.

Pika mengaku pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai jumlah angsuran yang telah dibayarkan Erni. Sebab, pendampingan hukum terhadap terdakwa baru dilakukan setelah adanya penunjukan berdasarkan majelis hakim.

“Kita baru melakukan pendampingan berdasarkan majelis hakim. Yang pasti Erni Purwanti hanya dipakai sebagai atas nama oleh Budi Santoso,” tegasnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir di PN Surabaya untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa. Status Erni sebagai terdakwa juga masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.(*)