Ini Adalah Persoalan Momentum
Oleh Hananto Widodo
#HanantoWidodo
Ketika Partai Solidaritas Indonesia atau PSI melakukan permohonan pengujian undang-undang pemilu terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres, yang dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun, maka isu yang mengemuka kebanyakan terkait dengan kecurigaan terhadap PSI yang akhir-akhir ini mulai main mata dengan Prabowo, untuk menggandengkan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka. Sebagaimana diketahui, Gibran pada tahun 2024 umurnya belum mencapai 40 tahun sehingga sulit untuk menjadikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.
Pilihan untuk mentandemkan Prabowo dengan Gibran, tentu merupakan pilihan yang cukup realistic jika dilihat dari perspektif politik. Namun, pilihan itu menjadi sulit karena ada kendala yuridis berupa batas usia minimum yang telah dipatok dalam UU Pemilu. Beberapa ahli tata negara, antara lain mantan hakim konstitusi I Dewa Gde Palguna mengatakan bahwa terkait dengan batas minimum usia Capres dan Cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk UU dalam hal ini, DPR dan Presiden, sehingga permohonan judicial review ke MK menjadi tidak urgen.
Pertanyaanya, kalau ini merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk UU, lalu mengapa PSI tidak melakukan legislative review terhadap UU Pemilu untuk mengubah batas usia minimum Capres dan Cawapres ? Jawabannya tentu, karena PSI tidak memiliki wakil di DPR RI. Tentu ada pertanyaan susulan yakni mengapa PSI tidak mendorong PDIP beserta koalisinya untuk melakukan legislative review terhadap batas usia minimum Capres dan Cawapres. Berbeda dengan judicial review yang lebih menekankan pada aspek hukum, dalam legislative review pertimbangan para politisi di DPR akan lebih menekankan pada aspek politik ketimbang aspek hukum.
Secara politik, kehendak untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UU Pemilu, khususnya pasal yang mengatur batas usia minimum Capres dan Cawapres bukanlah suatu pilihan politik yang menguntungkan. Jika koalisi pemerintah melakukan perubahan batas usia minimum Capres dan Cawapres, maka public akan dengan gampang membaca, bahwa ini adalah untuk kepentingan Gibran dan ini akan sangat tidak menguntungkan bagi PDIP dan Jokowi. Apalagi sekarang ini adalah periode terakhir dari Jokowi. Tentu Jokowi ingin pada akhir periode kepemimpinannya dia tidak meninggalkan legacy yang buruk.
Isu terkait tuduhan cawe-cawenya Jokowi dalam proses kandidasi Capres-Cawapres saja sudah sangat tidak menguntungkan Jokowi. Di samping itu, di tingkat elite koalisi juga belum clear terkait Pencapresan. Jokowi sendiri terkesan gamang untuk menentukan pilihannya apakah pada sosok Prabowo atau Ganjar. Jokowi memang terkesan tidak konsisten dalam melakukan dukungannya antara Prabowo atau Ganjar. Di satu kesempatan Jokowi mengatakan bahwa setelah dia, waktunya Prabowo, tapi di lain kesempatan Jokowi mengatakan kalau yang cocok jadi Presiden adalah yang rambutnya putih. Sebuah sinyal dukungan dia terhadap Ganjar.
Berdasarkan realitas politik di atas, maka mau tidak mau satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan oleh PSI adalah melakukan judicial review terhadap UU Pemilu terkait dengan batas usia minimum Capres dan Cawapres ke MK. Bagaimanapun juga, secara politik PSI melihat bahwa pengaruh kekuatan politik Jokowi masih cukup diperhitungkan dalam kontestasi Pilpres 2024. Tapi sebenarnya juga ada alasan lain yang bisa dijadikan analisis terkait dengan pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.
Alasan lain adalah terkait dengan momentum tiap-tiap Capres dan Cawapres. Kalau dilihat dalam peta politik Capres dan Cawapres, yang dianggap paling ngotot untuk maju sebagai Capres adalah Anies Baswedan. Berbeda dengan Anies, baik Ganjar maupun Prabowo terkesan tidak begitu terlihat pergerakannya dibandingkan dengan Anies. Bukan berarti, Prabowo dan Ganjar tidak memiliki ambisi, tapi ini terkait dengan momentum.
Pilpres 2024 merupakan pertaruhan terakhir bagi Anies untuk mewujudkan keinginannya menjadi Presiden. Jika dia gagal untuk menjadi Presiden di tahun 2024, maka dapat dipastikan karier politik Anies akan segera tamat. Ini bukan masalah Anies tidak mampu untuk kembali bertarung pada tahun Pilpres 2029 jika dia kalah pada Pilpres 2024, tetapi lebih pada pijakan yang akan dia gunakan untuk kembali maju pada Pilpres 2029. Kita tidak bisa memungkiri kalau Anies bisa maju sebagai Capres bukan saja karena dukungan Nasdem, Demokrat dan PKS semata, tetapi karena dia adalah mantan Gubernur DKI. Jika dia bukan siapa-siapa, maka dia sulit untuk mendapatkan tiket dari Nasdem, Demokrat dan PKS sebagai Capres.
Kondisi Anies berbeda dengan kondisi Ganjar jika dia kalah bertarung dalam Pilpres 2024 dan Prabowo keluar sebagai pemenang. Jika ini yang terjadi, maka Ganjar tetap akan mendapatkan tempat di pemerintahan Prabowo dan ini yang akan jadi modal dia untuk bisa berkontestasi kembali di Pilpres 2029. Kecil kemungkinan Prabowo untuk menarik Anies dalam pemerintahannya dan jika itu yang terjadi, maka Anies akan sulit untuk berkontestasi pada Pilpres 2029. Kondisi dari Anies juga bisa terjadi pada Gibran. Sekarang memang momentum yang tepat bagi Gibran untuk bisa maju pada perhelatan Pilpres pada tahun 2024. Untuk menjadi Capres dapat dipastikan sudah tidak memungkinkan lagi. Karena Capres unggulan sudah terkunci pada tiga Capres unggulan, yakni Prabowo, Ganjar dan Anies. Oleh karena itu, pilihan yang paling realistis adalah Gibran maju sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo.
Namun demikian, jika Gibran gagal untuk maju sebagai Cawapres, dia masih bisa kembali berkontestasi pada Pemilihan Gubernur DKI pada tahun 2024 atau kembali maju sebagai Calon Walikota Solo. Artinya, karier politik Gibran masih panjang dan jika dia kehilangan momentum untuk menjadi Cawapres, tapi dia setidaknya tidak kehilangan momentum di perhelatan Pilkada serentak 2024. Bagaimanapun, terkait dengan prediksi politik semua masih didasarkan pada hitung-hitungan matematis semata. Berdasarkan hitung-hitungan matematis, jika Anies gagal dalam Pilpres 2024, maka karier politiknya akan tamat. Prediksi ini bisa tidak berlaku jika pada perjalanan politik bangsa ini ada faktor tidak terduga yang membuat Anies kembali mendapatkan momentumnya.
*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Kajian Hukum Dan Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum Universitas Negeri Surabaya