Warga Surabaya Bayar Pajak PBB di Persulit, Ada Apa dengan Petugas Pemkot?
SURABAYA, LINTASPOLITIK.COM - Pajak itu salah satu sumber penerimaan negara dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional.
Pajak ini salah satu program dari pemerintah yang mewajibkan bayar pajak, bahkan saat ini pemerintah membutuhkan asupan dari nilai pajak tersebut. Tujuan pajak ini tidak lain untuk membantu suatu program yang edingnya untuk rakyat bahkan untuk gaji dari pegawai negeri sipil maupun honorer.
Masyarakat sadar akan melakukan pembayaran pajak, saat ini tidak support dari by sistem pemerintahan kota Surabaya. Ada apakah saat ini dengan pemerintah kota Surabaya?.
Ada laporan dari seorang RW 3 Kelurahan Pegirian, Ahmad Kusairi melaporkan kejadian ini kepada pihak staf kelurahan Pegirian dengan tidak sengaja, dilokasi tersebut ada salah satu awak media.
Saat konfirmasi dilaksanakan awak media, Ketua RW 3 menyampaikan bahwa kami ini ingin membantu warga untuk melakukan pembayaran pajak PBB, bahkan kami bersama warga tersebut datang ke kantor UPTD untuk melakukan pembayaran pajak PBB di jalan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto dengan NOP : 35.78.150.003.001.0624.0 dengan atas nama PBB Maram yang beralamat di Jalan Karang Tembok 1 dengan luas 36M persegi.
"Kami datang ke petugas loket UPTD mas dan petugas loket tersebut menyampaikan kepada kami, bahwasanya harus dilengkapi dulu pak persyaratannya kalau ingin melakukan pembayaran pajak PBBnya pak," ucap ketua RW 3 kepada awak media sambi menirukan ucapan petugas loket.
Otomatis warga ini kaget dengan adanya penyampaian petugas loket tersebut, mengapa ini warga negara Indonesia yang baik bahkan ingin melakukan pembayaran pajak PBB sejak mulai tahun 2011 sampai 2023 kok dipersulitkan, anehkan?.
"Kami berharap supaya pejabat pajak ini tidak mempersulit pembayaran pajak yang di lakukan oleh masyarakat, toh pajak ini kan bisa mempunyai fungsi dan manfaat yang besar untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Ketua RW 3
Sedangkan sanksi pidana sudah diatur di dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Editor : Syaiful