Daerah Wajib Terapkan Pembatasan Kegiatan Mulai 11 Januari 2021
Nasional, LINTASPOLITIK.COM - Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pembatasan protokol kesehatan untuk wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan protokol kesehatan tersebut mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil seiring dengan terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
"Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (6/01/2020)
- DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota.
- Jawa Barat dilakukan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.
- Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya.
- Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
- Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya.
- Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga Hartarto mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter.
Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.
Artikel dilansir dari tempo.co