Wali Kota Surabaya Risma Dilaporkan ke Kemendagri, Melanggar Aturan Pilkada
LINTASPOLITIK.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dilaporkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaporan dilakukan oleh Advokat Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU).
Advokat Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) menilai Wali Kota Risma terlibat kampanye Paslon Eri Cahyadi-Armudji (Erji) secara daring atau online bertajuk 'Roadshow Online Berenerji.
"Kami mengadukan Tri Rismaharini karena sebagai pejabat publik atau wali kota Surabaya aktif sampai saat ini. Dengan melihat fakta-fakta adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai wali kota Surabaya," kata Advokat Tim Pemenangan MAJU, Sahid saat dikonfimasi, Senin (30/11/2020).
Sahid menerangkan, Wali Kota Risma diduga melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atau Bupati dan Wakil Bupati.
Serta pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan atau Bupati dan Wakil Bupati.
"Wali Kota Surabaya melakukan pelanggaran kampanye, terlibat melakukan tindakan-tindakan yang dilarang Undang-undang Pilkada," jelasnya.
Sahid menambahkan, laporan yang disampaikan juga disertai fakta-fakta dan bukti video roadshow online yang dilakukan Tri Rismaharini bersama ibu-ibu UMKM.
"Sebagai pejabat publik atau wali kota aktif dilarang menyuruh, memerintahkan atau menggiring opini untuk memilih salah satu paslon. Apalagi menyuruh memilih paslon nomor 01," ungkapnya.(*)
sumber : jatimnow.com