Kebijakan Anggaran Madrasah dan Pesantren Tangguh Hadapi Pandemi Covid-19 di Jatim Disetujui Komisi VIII DPRRI

lintaspolitik

Jakarta, LINTASPOLITIK.COM - Komisi VIII DPR RI telah menyetujui anggaran untuk bantuan operasional pesantren, bantuan opersional madrasah diniyah takmiliyah (MDT), bantuan operasional lembaga pendidikan Alquran (LPQ), dan bantuan pembelajaran online pada pesantren sebesar Rp 2,6 triliun. Wakil Ketua Komisi VIII Moekhlas Sidik memaparkan, hendaknya anggaran yang telah disetujui Komisi VIII ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menjadikan pengelolaan madrasah dan pesantren tangguh menghadapi pandemi Covid-19, khususnya di Jawa Timur. 

"Kebijakan anggaran yang telah disetujui oleh Komisi VIII ini, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menjadikan pengelolaan madrasah dan pesantren tangguh menghadapi pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Timur,” papar Moekhlas saat memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Masjid Merah Moeklas Sidik, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (20/7/2020).

Agenda rapat Kunker ini diselenggarakan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Direktur Pesantren Ditjen Pendis Kementerian Agama RI, yang mengambil tema pembahasan 'Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Pesantren dan Madrasah'.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, tujuan tim Kunjungan Kerja Komisi VIII ke Jawa Timur ini, perlu mengetahui mengenai penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren. Lebih-lebih, madrasah dan pesantren telah memulai tahun ajaran baru, walau madrasah dan pesantren dapat menjadi klaster penyebaran Covid-19. "Informasi dan data penanganan dampak Covid-19 terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren akan dijadikan rujukan Komisi VIII dalam merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Agama RI," ungkap Moekhlas.

Moekhlas menjelaskan, penanganan terhadap pandemi Covid-19 menjadi perhatian Komisi VIII, karena juga berdampak terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren. Misalnya, proses belajar mengajar di madrasah dan pesantren yang awalnya secara luring atau tatap muka menjadi secara daring atau virtual.

Maka untuk, meminimalisir dampak pandemi Covid-19 terhadap pengelolaan madrasah dan pesantren, Komisi VIII telah menyetujui refocusing anggaran madrasah tahap pertama melalui revisi anggaran sejumlah Rp 9,183 dan refocusing  anggaran pesantren tahap pertama sejumlah Rp 203 juta. (*)

sumber : dpr.go.id